Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Kantor Jaksa Agung Michaelia Cash tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar seperti dilansir Reuters. Baca Juga: 493 Miliarder Baru Telah Lahir Selama Pandemi, Bertambah Satu Setiap 17 Jam
Jika Facebook dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimum senilai USD90.000 yang setara dengan Rp1,29 miliar (Kurs Rp14.334 per USD) untuk masing-masing dari tiga tuduhan, seperti diterangkan Lewis.
Forrest sendiri mengatakan, sidang awal untuk kasus ini telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, mendatang. Pada Bulan September tahun lalu, Forrest mengajukan kasus perdata terpisah terhadap Facebook di Pengadilan Tinggi California, County of San Mateo.
Facebook telah berada di bawah tekanan di Australia setelah awalnya tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskannya dan Google (GOOGL.O) untuk membayar tautan ke konten perusahaan media.
Jika Facebook dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimum senilai USD90.000 yang setara dengan Rp1,29 miliar (Kurs Rp14.334 per USD) untuk masing-masing dari tiga tuduhan, seperti diterangkan Lewis.
Forrest sendiri mengatakan, sidang awal untuk kasus ini telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, mendatang. Pada Bulan September tahun lalu, Forrest mengajukan kasus perdata terpisah terhadap Facebook di Pengadilan Tinggi California, County of San Mateo.
Facebook telah berada di bawah tekanan di Australia setelah awalnya tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskannya dan Google (GOOGL.O) untuk membayar tautan ke konten perusahaan media.
(akr)
Lihat Juga :