Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan yang tijdvak main-main. Foto/Dok
A
A
A
SYDNEY - Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan melanggar undang-undang anti pencucian uang dan platformnya digunakan untuk menipu warga Australia.
Forrest, orang terkaya di Australia dan Chairman Fortescue Metals Group (FMG).AX) mengatakan, langkah hukum ini diambil untuk menghentikan agar orang lain tidak kehilangan uang mereka dengan mengklik penipuan iklan. Seperti salah satunya yang menggunakan gambarnya untuk mempromosikan skema cryptocurrency.
Baca Juga: 25 Miliarder Paling Dermawan di Amerika, Sumbangannya sampai Rp2.421 Triliun
Gugatan yang diajukan oleh Forrest di Pengadilan Magistrates Australia Barat menuding Facebook "gagal menciptakan pengawasan atau budaya perusahaan untuk mencegah sistemnya digunakan untuk melakukan kejahatan."
Ia juga menuduh Facebook secara kriminal telah sembrono dengan tidak mengambil langkah yang cukup cepasa dan tegas untuk menghentikan penjahat menggunakan platform media sosialnya untuk mengirim iklan penipuan dan menipu para pengguna di Australia.
Gugatan itu muncul setelah Forrest mengatakan, dia membuat beberapa permintaan agar Facebook mencegah citranya digunakan untuk mempromosikan rencana investasi, termasuk dalam surat terbuka kepada Chief Executive Mark Zuckerberg pada November 2019.
Forrest, orang terkaya di Australia dan Chairman Fortescue Metals Group (FMG).AX) mengatakan, langkah hukum ini diambil untuk menghentikan agar orang lain tidak kehilangan uang mereka dengan mengklik penipuan iklan. Seperti salah satunya yang menggunakan gambarnya untuk mempromosikan skema cryptocurrency.
Baca Juga: 25 Miliarder Paling Dermawan di Amerika, Sumbangannya sampai Rp2.421 Triliun
Gugatan yang diajukan oleh Forrest di Pengadilan Magistrates Australia Barat menuding Facebook "gagal menciptakan pengawasan atau budaya perusahaan untuk mencegah sistemnya digunakan untuk melakukan kejahatan."
Ia juga menuduh Facebook secara kriminal telah sembrono dengan tidak mengambil langkah yang cukup cepasa dan tegas untuk menghentikan penjahat menggunakan platform media sosialnya untuk mengirim iklan penipuan dan menipu para pengguna di Australia.
Gugatan itu muncul setelah Forrest mengatakan, dia membuat beberapa permintaan agar Facebook mencegah citranya digunakan untuk mempromosikan rencana investasi, termasuk dalam surat terbuka kepada Chief Executive Mark Zuckerberg pada November 2019.
Lihat Juga :