Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Facebook, yang mengubah namanya menjadi Meta tahun lalu, menolak mengomentari gugatan itu. Tetapi mereka mengatakan bahwa secara umum selalu mengambil "pendekatan multifaset" untuk menghentikan iklan tersebut muncul dan telah memblokir pengiklan.
"Kami berkomitmen untuk menjauhkan orang-orang ini dari platform kami," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.
Beberapa iklan, yang telah menggunakan gambar Forrest dan mengklaim mempromosikan skema investasi cryptocurrency, telah muncul di Facebook sejak Maret 2019, kata gugatan itu.
"Tindakan ini diambil atas nama orang-orang Australia untuk seorang ibu, ayah, nenek dan kakek yang sudah bekerja sepanjang hidup mereka untuk mengumpulkan tabungan dan untuk memastikan tabungan itu tidak ditipu oleh scammers," kata Forrest dalam sebuah pernyataan.
Di bawah hukum Australia, penuntutan pribadi terhadap perusahaan asing atas dugaan pelanggaran di bawah Hukum Pidana Persemakmuran memerlukan persetujuan jaksa agung di negara itu.
"Jaksa Agung telah memberikan persetujuannya kepada tuntutan pribadi terhadap Facebook sehubungan dengan dugaan pelanggaran di bawah sub 400,7 (2) KUHP," kata Steven Lewis, kepala Mark O'Brien Legal, yang akan mewakili Forrest dalam kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk menjauhkan orang-orang ini dari platform kami," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.
Beberapa iklan, yang telah menggunakan gambar Forrest dan mengklaim mempromosikan skema investasi cryptocurrency, telah muncul di Facebook sejak Maret 2019, kata gugatan itu.
"Tindakan ini diambil atas nama orang-orang Australia untuk seorang ibu, ayah, nenek dan kakek yang sudah bekerja sepanjang hidup mereka untuk mengumpulkan tabungan dan untuk memastikan tabungan itu tidak ditipu oleh scammers," kata Forrest dalam sebuah pernyataan.
Di bawah hukum Australia, penuntutan pribadi terhadap perusahaan asing atas dugaan pelanggaran di bawah Hukum Pidana Persemakmuran memerlukan persetujuan jaksa agung di negara itu.
"Jaksa Agung telah memberikan persetujuannya kepada tuntutan pribadi terhadap Facebook sehubungan dengan dugaan pelanggaran di bawah sub 400,7 (2) KUHP," kata Steven Lewis, kepala Mark O'Brien Legal, yang akan mewakili Forrest dalam kasus ini.
Lihat Juga :