Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan
Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan yang tijdvak main-main. Foto/Dok
A A A
SYDNEY - Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan melanggar undang-undang anti pencucian uang dan platformnya digunakan untuk menipu warga Australia.

Forrest, orang terkaya di Australia dan Chairman Fortescue Metals Group (FMG).AX) mengatakan, langkah hukum ini diambil untuk menghentikan agar orang lain tidak kehilangan uang mereka dengan mengklik penipuan iklan. Seperti salah satunya yang menggunakan gambarnya untuk mempromosikan skema cryptocurrency.



Gugatan yang diajukan oleh Forrest di Pengadilan Magistrates Australia Barat menuding Facebook "gagal menciptakan pengawasan atau budaya perusahaan untuk mencegah sistemnya digunakan untuk melakukan kejahatan."

Ia juga menuduh Facebook secara kriminal telah sembrono dengan tidak mengambil langkah yang cukup cepasa dan tegas untuk menghentikan penjahat menggunakan platform media sosialnya untuk mengirim iklan penipuan dan menipu para pengguna di Australia.

Gugatan itu muncul setelah Forrest mengatakan, dia membuat beberapa permintaan agar Facebook mencegah citranya digunakan untuk mempromosikan rencana investasi, termasuk dalam surat terbuka kepada Chief Executive Mark Zuckerberg pada November 2019.

Facebook, yang mengubah namanya menjadi Meta tahun lalu, menolak mengomentari gugatan itu. Tetapi mereka mengatakan bahwa secara umum selalu mengambil "pendekatan multifaset" untuk menghentikan iklan tersebut muncul dan telah memblokir pengiklan.

"Kami berkomitmen untuk menjauhkan orang-orang ini dari platform kami," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.

Beberapa iklan, yang telah menggunakan gambar Forrest dan mengklaim mempromosikan skema investasi cryptocurrency, telah muncul di Facebook sejak Maret 2019, kata gugatan itu.

"Tindakan ini diambil atas nama orang-orang Australia untuk seorang ibu, ayah, nenek dan kakek yang sudah bekerja sepanjang hidup mereka untuk mengumpulkan tabungan dan untuk memastikan tabungan itu tidak ditipu oleh scammers," kata Forrest dalam sebuah pernyataan.

Di bawah hukum Australia, penuntutan pribadi terhadap perusahaan asing atas dugaan pelanggaran di bawah Hukum Pidana Persemakmuran memerlukan persetujuan jaksa agung di negara itu.

"Jaksa Agung telah memberikan persetujuannya kepada tuntutan pribadi terhadap Facebook sehubungan dengan dugaan pelanggaran di bawah sub 400,7 (2) KUHP," kata Steven Lewis, kepala Mark O'Brien Legal, yang akan mewakili Forrest dalam kasus ini.

Kantor Jaksa Agung Michaelia Cash tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar seperti dilansir Reuters.

Jika Facebook dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimum senilai USD90.000 yang setara dengan Rp1,29 miliar (Kurs Rp14.334 per USD) untuk masing-masing dari tiga tuduhan, seperti diterangkan Lewis.

Forrest sendiri mengatakan, sidang awal untuk kasus ini telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, mendatang. Pada Bulan September tahun lalu, Forrest mengajukan kasus perdata terpisah terhadap Facebook di Pengadilan Tinggi California, County of San Mateo.

Facebook telah berada di bawah tekanan di Australia setelah awalnya tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskannya dan Google (GOOGL.O) untuk membayar tautan ke konten perusahaan media.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)