Miliarder Tambang Asal Australia Gugat Facebook Atas Tuduhan Penipuan

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Miliarder Tambang Asal...
Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan yang tijdvak main-main. Foto/Dok
A A A
SYDNEY - Miliarder tambang bijih besi, Andrew Forrest mengatakan, telah mengajukan gugatan terhadap Meta Platform Inc (FB.O) Facebook di pengadilan Australia, dengan tuduhan melanggar undang-undang anti pencucian uang dan platformnya digunakan untuk menipu warga Australia.

Forrest, orang terkaya di Australia dan Chairman Fortescue Metals Group (FMG).AX) mengatakan, langkah hukum ini diambil untuk menghentikan agar orang lain tidak kehilangan uang mereka dengan mengklik penipuan iklan. Seperti salah satunya yang menggunakan gambarnya untuk mempromosikan skema cryptocurrency.

Baca Juga: 25 Miliarder Paling Dermawan di Amerika, Sumbangannya sampai Rp2.421 Triliun

Gugatan yang diajukan oleh Forrest di Pengadilan Magistrates Australia Barat menuding Facebook "gagal menciptakan pengawasan atau budaya perusahaan untuk mencegah sistemnya digunakan untuk melakukan kejahatan."

Ia juga menuduh Facebook secara kriminal telah sembrono dengan tidak mengambil langkah yang cukup cepasa dan tegas untuk menghentikan penjahat menggunakan platform media sosialnya untuk mengirim iklan penipuan dan menipu para pengguna di Australia.

Gugatan itu muncul setelah Forrest mengatakan, dia membuat beberapa permintaan agar Facebook mencegah citranya digunakan untuk mempromosikan rencana investasi, termasuk dalam surat terbuka kepada Chief Executive Mark Zuckerberg pada November 2019.

Facebook, yang mengubah namanya menjadi Meta tahun lalu, menolak mengomentari gugatan itu. Tetapi mereka mengatakan bahwa secara umum selalu mengambil "pendekatan multifaset" untuk menghentikan iklan tersebut muncul dan telah memblokir pengiklan.

"Kami berkomitmen untuk menjauhkan orang-orang ini dari platform kami," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.

Beberapa iklan, yang telah menggunakan gambar Forrest dan mengklaim mempromosikan skema investasi cryptocurrency, telah muncul di Facebook sejak Maret 2019, kata gugatan itu.

"Tindakan ini diambil atas nama orang-orang Australia untuk seorang ibu, ayah, nenek dan kakek yang sudah bekerja sepanjang hidup mereka untuk mengumpulkan tabungan dan untuk memastikan tabungan itu tidak ditipu oleh scammers," kata Forrest dalam sebuah pernyataan.

Di bawah hukum Australia, penuntutan pribadi terhadap perusahaan asing atas dugaan pelanggaran di bawah Hukum Pidana Persemakmuran memerlukan persetujuan jaksa agung di negara itu.

"Jaksa Agung telah memberikan persetujuannya kepada tuntutan pribadi terhadap Facebook sehubungan dengan dugaan pelanggaran di bawah sub 400,7 (2) KUHP," kata Steven Lewis, kepala Mark O'Brien Legal, yang akan mewakili Forrest dalam kasus ini.

Kantor Jaksa Agung Michaelia Cash tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar seperti dilansir Reuters. Baca Juga: 493 Miliarder Baru Telah Lahir Selama Pandemi, Bertambah Satu Setiap 17 Jam

Jika Facebook dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimum senilai USD90.000 yang setara dengan Rp1,29 miliar (Kurs Rp14.334 per USD) untuk masing-masing dari tiga tuduhan, seperti diterangkan Lewis.

Forrest sendiri mengatakan, sidang awal untuk kasus ini telah ditetapkan pada 28 Maret 2022, mendatang. Pada Bulan September tahun lalu, Forrest mengajukan kasus perdata terpisah terhadap Facebook di Pengadilan Tinggi California, County of San Mateo.

Facebook telah berada di bawah tekanan di Australia setelah awalnya tidak setuju dengan undang-undang baru yang mengharuskannya dan Google (GOOGL.O) untuk membayar tautan ke konten perusahaan media.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Gaya Hidup Miliarder,...
Gaya Hidup Miliarder, Begini Cara Keluarga Trump Membelanjakan Hartanya
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Rekomendasi
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved