Tax Amnesty Jilid II Banjir Peminat, 9.909 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp9,2 Triliun
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat terdapat 9.909 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga Per 3 Februari 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat terdapat 9.909 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II hingga Per 3 Februari 2022. Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id pada Jumat (4/2), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan 10.880 surat keterangan.
Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar. Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang sampai Semester I 2022, Ini Rinciannya
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp578,51 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp977,51 miliar.
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.
Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh
Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar. Baca Juga: Insentif Pajak Diperpanjang sampai Semester I 2022, Ini Rinciannya
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp578,51 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp977,51 miliar.
Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan.
Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh
Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.
Lihat Juga :