Kuasa Hukum Susi Air Sebut Eksekusi Pesawat di Hanggar Malinau Tak Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Susi Air menyatakan tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau yang mengerahkan Satpol PP untuk mengeluarkan paksa pesawat dari hanggar tidak sesuai prosedur. Terlebih, pesawat dalam proses perawatan dan perbaikan.
Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mengatakan, eksekusi pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business (B2B) melainkan lebih condong ke business-to-government (B2G). Namun, tidak adanya kejelasan klarifikasi dari Pemda berbuntut pada kejadian ini.
“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa, kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap Pemda Malinau yang ditujukan kepada Pemda itu sendiri, yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan, tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Donal menyebut, bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kontrak untuk menempati hanggar di bandara tersebut.
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang Pemda itu B2B, dalam pandangan kami itu adalah B2G. Jadi, kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tukasnya.
Dalam hal itu, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika kontrak tidak diperpanjang.
“Yang ingin kita tahu apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan, ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” bebernya.
Artinya, lanjut dia, tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi terkait alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.
“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mengatakan, eksekusi pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business (B2B) melainkan lebih condong ke business-to-government (B2G). Namun, tidak adanya kejelasan klarifikasi dari Pemda berbuntut pada kejadian ini.
“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa, kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap Pemda Malinau yang ditujukan kepada Pemda itu sendiri, yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan, tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
Donal menyebut, bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kontrak untuk menempati hanggar di bandara tersebut.
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang Pemda itu B2B, dalam pandangan kami itu adalah B2G. Jadi, kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tukasnya.
Dalam hal itu, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika kontrak tidak diperpanjang.
“Yang ingin kita tahu apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan, ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” bebernya.
Artinya, lanjut dia, tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi terkait alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.
“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.
“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
(ind)