Kuasa Hukum Susi Air Sebut Eksekusi Pesawat di Hanggar Malinau Tak Sesuai Prosedur

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Susi Air...
Ilustrasi pesawat Susi Air. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Susi Air menyatakan tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Malinau yang mengerahkan Satpol PP untuk mengeluarkan paksa pesawat dari hanggar tidak sesuai prosedur. Terlebih, pesawat dalam proses perawatan dan perbaikan.

Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air Donal Fariz mengatakan, eksekusi pesawat milik maskapai Susi Air di hanggar di Malinau bukan hal yang dapat disebut business to business (B2B) melainkan lebih condong ke business-to-government (B2G). Namun, tidak adanya kejelasan klarifikasi dari Pemda berbuntut pada kejadian ini.

“Dari 1,5 bulan habisnya masa sewa, kami sudah mengajukan surat permohonan terhadap Pemda Malinau yang ditujukan kepada Pemda itu sendiri, yang intinya kami sampaikan sampai Desember 2022 kami minta keringanan, tapi ini yang telah dilakukan tak sesuai prosedur,” kata Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Pemda Malinau Buka Suara Soal Susi Air yang Dikeluarkan Paksa dari Hanggar

Donal menyebut, bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kontrak untuk menempati hanggar di bandara tersebut.

“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang Pemda itu B2B, dalam pandangan kami itu adalah B2G. Jadi, kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tukasnya.

Dalam hal itu, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika kontrak tidak diperpanjang.

“Yang ingin kita tahu apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan, ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” bebernya.

Baca juga: Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kerugian Susi Air Tembus Rp8,9 Miliar

Artinya, lanjut dia, tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi terkait alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.

“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.

“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).



Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alvin Lie Sebut Pesawat...
Alvin Lie Sebut Pesawat Tua Bukan Berarti Tidak Aman, Ini Penjelasannya
Beban Biaya Perawatan...
Beban Biaya Perawatan Tinggi, Jumlah Pesawat Beroperasi di RI Kian Menyusut
Pelita Air Hadirkan...
Pelita Air Hadirkan Pengalaman Belanja Produk UMKM di Dalam Pesawat
Pemerintah Bidik Dampak...
Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Insiden Pesawat di Nunukan,...
Insiden Pesawat di Nunukan, Pertamina Siapkan Armada Pengganti Amankan Pasokan BBM
Masalah Keamanan, Raksasa...
Masalah Keamanan, Raksasa Pabrikan Pesawat Dunia Bakal Tinggalkan Google?
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
Rekomendasi
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Berita Terkini
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
bank bjb Perkuat Literasi...
bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama
AllianzGI Sebut Pasar...
AllianzGI Sebut Pasar Global Masih Resilien, Seleksi Aset Jadi Kunci di Tengah Ketidakpastian
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved