Beratkan Pengusaha UMKM, Sandiaga Uno Kritik PP Tapera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
( )
Salah satu yang dikritik politisi Gerindra ini adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisanya 2,5% ditanggung oleh pekerja.
“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (12/6/2020).
Menurut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, hal-hal yang sifatnya masih masa depan seharusnya bisa ditunda dulu karena untuk bisa bertahan di saat pandemi sekarang saja sudah sulit apalagi ditambah dengan beban iuran.
“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas Sandia.
Sandi mengingatkan, pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.
“Ini semua sudah berteriak-teriak pengusaha UMKM gak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak. Masyarakat sekarang harus menjadi subjek juga karena ini kan kita melawan pandemi bersama sama,” ujarnya.
Pengagas Rumah Siap Kerja ini mengatakan saat ini masa-masa sulit yang dihadapi pengusaha dan UMKM. Tidak hanya sekedar banyak yang kehilangan pekerjaan, tapi juga mereka dihadapkan dengan biaya hidup yang berat.
“Beban biaya hidup masyarakat itu sekarang berat, tolong berempati,” pinta Sandi.
( )
Salah satu yang dikritik politisi Gerindra ini adalah pasal yang mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran wajib Tapera. Iuran Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisanya 2,5% ditanggung oleh pekerja.
“Saya menilai peraturan ini akan memberatkan pengusaha di tengah pandemi Covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (12/6/2020).
Menurut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, hal-hal yang sifatnya masih masa depan seharusnya bisa ditunda dulu karena untuk bisa bertahan di saat pandemi sekarang saja sudah sulit apalagi ditambah dengan beban iuran.
“Yang dibutuhkan masyarakat untuk memulihkan usahanya adalah dana tunai. Selama ini pengusaha sudah banyak yang makan tabungan. Jangan malah dibebani lagi dengan iuran-iuran yang belum bisa dirasa dampaknya untuk sekarang ini,” tegas Sandia.
Sandi mengingatkan, pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berempati pada masyarakat. Apalagi di tengah wabah corona di mana para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat terdampak dan banyak yang kehilangan pekerjaan.
“Ini semua sudah berteriak-teriak pengusaha UMKM gak punya likuiditas, masyarakat kehilangan pekerjaan. Kita harus dengar suara warga masyarakat yang terdampak. Masyarakat sekarang harus menjadi subjek juga karena ini kan kita melawan pandemi bersama sama,” ujarnya.
Pengagas Rumah Siap Kerja ini mengatakan saat ini masa-masa sulit yang dihadapi pengusaha dan UMKM. Tidak hanya sekedar banyak yang kehilangan pekerjaan, tapi juga mereka dihadapkan dengan biaya hidup yang berat.
“Beban biaya hidup masyarakat itu sekarang berat, tolong berempati,” pinta Sandi.