Selesaikan Persoalan Asuransi, Ini Jalur yang Bisa Ditempuh Nasabah
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:42 WIB
loading...
Nasabah asuransi yang memiliki persoalan dengan perusahaan asuransi bisa ditempuh lewat LAPS SJK. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Nasabah asuransi yang memiliki persoalan dengan perusahaan asuransi dinilai perlu menyelesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan . Salah satunya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melalui pernyataannya, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: 10 Asuransi Mobil Terbaik 2022, ini Ulasan Lengkapnya
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Togar, seharusnya nasabah bisa menerima opsi ini. Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unitlink.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya. "Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melalui pernyataannya, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: 10 Asuransi Mobil Terbaik 2022, ini Ulasan Lengkapnya
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Togar, seharusnya nasabah bisa menerima opsi ini. Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unitlink.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya. "Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
Lihat Juga :