Selesaikan Persoalan Asuransi, Ini Jalur yang Bisa Ditempuh Nasabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nasabah asuransi yang memiliki persoalan dengan perusahaan asuransi dinilai perlu menyelesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan . Salah satunya di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melalui pernyataannya, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Togar, seharusnya nasabah bisa menerima opsi ini. Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unitlink.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya. "Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelasnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," lanjutnya.
Tirta menyatakan penyelesaian di LAPS adalah individu. LAPS tidak bisa menyelesaikan ramai-ramai satu kelompok untuk diberi putusan sekaligus. Ia menambahkan bahwa LAPS sendiri turut memberi anjuran untuk kelompok nasabah yang bersengketa agar diselesaikan oleh LAPS karena lebih independen.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah menilai penyelesaian soal klaim unit link di beberapa perusahaan asuransi, sebenarnya mudah diselesaikan mengingat nilainya tidak terlalu besar. Ia berharap sinergi peran OJK dengan LAPS SJK tidak menyerahkan sepenuhnya kepada industri.
"Nasabah diharapkan bersedia ke LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu melalui pernyataannya, di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Togar, seharusnya nasabah bisa menerima opsi ini. Sebelumnya, OJK meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unitlink.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya. "Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata dia saat rapat dengan Komisi XI DPR baru-baru ini.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara turut menjelaskan proses penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
"Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," jelasnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan. Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS. Penekanan kami, di LAPS pemilihan arbiter tidak boleh ada conflict of interest dan kedua belah pihak harus sepakat dengan pemilihan arbiternya. Silakan dibicarakan dengan PUJK," lanjutnya.
Tirta menyatakan penyelesaian di LAPS adalah individu. LAPS tidak bisa menyelesaikan ramai-ramai satu kelompok untuk diberi putusan sekaligus. Ia menambahkan bahwa LAPS sendiri turut memberi anjuran untuk kelompok nasabah yang bersengketa agar diselesaikan oleh LAPS karena lebih independen.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Ela Siti Nuryamah menilai penyelesaian soal klaim unit link di beberapa perusahaan asuransi, sebenarnya mudah diselesaikan mengingat nilainya tidak terlalu besar. Ia berharap sinergi peran OJK dengan LAPS SJK tidak menyerahkan sepenuhnya kepada industri.
(nng)