Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra. Pasalnya, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan ini memicu aksi dari kalangan pekerja. Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tukasnya.
Menurut dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
Keputusan ini memicu aksi dari kalangan pekerja. Sebagai bentuk protes atas penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tukasnya.
Menurut dia, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya.
(ind)