Legislator Kritisi Aturan Kemnaker Batasi Usia Pencairan JHT: Itu Uang dan Hak Pekerja
Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:29 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kira kalau harus menunggu itu kan uang pekerja, kenapa harus menunggu hingga 56 tahun, kalau masih bekerja oke masuk akal, karena masih bekerja," sambungnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.
"Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) nomor 2 Tahun 2022. Didalamnya mengatur bahwa sayarat pencarian dana JHT setiap peserta harus menginjak di usia 56 tahun.
"Tapi kalau sudah tidak bekerja, tidak ada alasan harus di kembalikan, harus di beri kebebasan menurut saya, mau ditabung dulu di BPJS atau dikembalikan, itu mustinya," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :