Legislator Kritisi Aturan Kemnaker Batasi Usia Pencairan JHT: Itu Uang dan Hak Pekerja
Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak, pasalnya menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo semua itu hak pekerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mempertanyakan, bagaimana ketika ada pekerja yang harus mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun.
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online
Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, maka pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil. Jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
Rahmad mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada prasyarat-prasayarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online
Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, maka pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.
"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil. Jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
Rahmad mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.
"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada prasyarat-prasayarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.
Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Lihat Juga :