Legislator Kritisi Aturan Kemnaker Batasi Usia Pencairan JHT: Itu Uang dan Hak Pekerja

Jum'at, 11 Februari 2022 - 21:29 WIB
loading...
Legislator Kritisi Aturan...
Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak, pasalnya menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo semua itu hak pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak. Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mempertanyakan, bagaimana ketika ada pekerja yang harus mengalami pemutusan kontrak kerja di usia yang hampir 56 tahun.

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, 11.000 Orang Teken Petisi Online

Jika mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, maka pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa mendapatkan dana jaminan hari tua tersebut.

"Itu adalah hak pekerja, hak dana dari para pekerja, ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, ya boleh dong bisa diambil. Jangan harus bekerja sekarang berhenti sebelum umur 56 tahun boleh dong diambil, kalau tidak boleh bagaimaan itu uangnya pekerja kok," ujar Rahmad kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).

Rahmad mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang atau membatasi apa yang menjadi hak para pekerja. Sehingga seharusnya pemerintah tidak bisa membatasi apa yang menjadi hak para pekerja.

"Seharusnya ada pengecualian untuk sebelum 56 tahun itu bisa diambil, harus ada prasyarat-prasayarat itu yang harus diatur," kata Rahmad.

Baca Juga: Aturan Baru, Jaminan Hari Tua Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Berita Terkini
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved