New Normal, Kemenhub Tetapkan Sistem Zonasi Transportasi Darat

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:25 WIB
loading...
New Normal, Kemenhub...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sistem 4 zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) , yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau.

Penetapan sistem 4 zonasi ini sebagaimana SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk.

“Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, kemarin. (Baca: Naik Kereta Api di Era New Normal, Patuhi Protokolnya)

Untuk zona merah adalah daerah dengan risiko tinggi. Dimana penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

Kedua, zona oranye atau daerah yang risiko sedang. Daerah ini juga memiliki resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif.

Dalam zona oranye ini masyarakat disarankan tetap berada di rumah, serta menerapkan physical distancing jika ada di luar rumah dan di semua aspek termasuk transportasi publik. Perjalanan ke luar kota diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk zona kuning artinya risiko ringan. Digolongkan daerah dengan penyebaran terkendali. Namun, ada kemungkinan transmisi lokal, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Namun tetap menjalankan physical distancing di semua aspek, termasuk transportasi publik dengan protokol kesehatan. (Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka 20 Juni, Pengunjung Wajib Daftar Online)

Terakhir, zona hijau atau aman. Di daerah ini risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif dan penyebaran Covid-19 terkontrol. Daerah ini risiko penyebaran tetap ada, untuk itu physical distancing tetap diterapkan. Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Disisi lain, Kemenhub juga akan mengatur pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang. Hal ini untuk mengatasi agar penumpang yang akan terbang tidak bertumpuk di Terminal. Seperti diketahui regulator perhubungan udara telah menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2020. SE tersebut menyebutkan pengaturan penerbangan dari slot time (jadwal terbang) maskapai. Di sisi lain kapasitas terminal bandar udara juga ditetapkan paling banyak 50% dari masa peak season.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya juga mengatur pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang dikelola untuk mengantisipasi jumlah penumpang yang bertumpuk.

“Kami juga mengatur slot time kapasitas bandara penerbangan dan rute. Termasuk panduan untuk operator bandara, maskapai dan navigasi. Semua aturan berdasarkan surat edaran ini kami awasi dan kendalikan kalau terjadi pelanggaran,” ungkapnya. (Lihat Videonya: Warga Duel Lawan Buaya Selamatkan Ayahya di Palopo)

Operator pesawat juga diwajibkan membersihkan tempat duduk dan ruang pesawat secara rutin melalui penyemprotan desinfektan. “Termasuk health self monitoring yang ditujukankepada awak pesawat, kabin enginer serta navigator penerbangan,” pungkasnya.

Sementara itu, President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, diakui memang cukup sulit mengantisipasi calon penumpang yang datang ke bandara di waktu bersamaan.

“Tapi ini challenge bagi kami. Membatasi penumpang datang diwaktu bersamaan di bandara, ditambah adanya jaga jarak di terminal bandara kami antisipasi supaya bagaimana penumpang menyelesaikan persyaratan dokumen sebelum tiba ke terminal bandara,” ujarnya. (Lihat Fotonya: New Normal, Kawasan Caringin Tilu Bandung Ramai Pengunjung)

Sebagai informasi, untuk Terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta slot atau jadwal penerbangan per jam dibatasi maksimal lima penerbangan per jam. Adapun, rata-rata jumlah penerbangan untuk tiga terminal di Bandara Soekarno-Hatta bisa mencapai 80 penerbangan per jam dengan penerbangan per jam paling tinggi berada di terminal 3. (Ferdi Rantung/Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)