Proyek Kereta Cepat Sumbang Penerimaan Negara Rp5,34 Triliun
Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:58 WIB
loading...
A
A
A
"Akibat adanya pandemi Covid-19, empat BUMN sponsor Indonesia sampai dengan April 2021 belum bisa melakukan setoran modal secara penuh, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyuntikkan PMN kepada PT KAI yang kini menggantikan WIKA sebagai leading sponsor," tutur Dwiyana.
Adapun suntikan PMN kepada PT KAI digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent dalam upaya percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga. PMN itu dimanfaatkan untuk biaya penyambungan Uang Jaminan Listrik (UJL) PLN, investasi untuk implementasi GSM-R, pembayaran progres pekerjaan kepada kontraktor dan konsultasi supervisi, asuransi, pajak, dan material offshore.
Namun, meski proyek kereta cepat ini melibatkan APBN melalui PMN, skema bisnis KCJB tidak berubah dari Business to Business (B2B) jadi Business to Government (B2G). Menurut Dwiyana, PMN untuk kereta cepat berupa suntikan modal untuk PT KAI sebagai BUMN sponsor kereta cepat.
"Skema proyek tidak berubah. PMN digunakan lebih untuk kebutuhan setoran modal PT KAI ke PSBI, PSBI ke KCIC, jadi skema proyeknya masih B2B tidak B2G," imbuhnya.
Terkait potensi cost overrun, total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi.
Adapun suntikan PMN kepada PT KAI digunakan untuk berbagai kebutuhan yang bersifat urgent dalam upaya percepatan pelaksanaan proyek seperti pembayaran sewa BMN Rumija Tol dan penggantian PBB Jasa Marga. PMN itu dimanfaatkan untuk biaya penyambungan Uang Jaminan Listrik (UJL) PLN, investasi untuk implementasi GSM-R, pembayaran progres pekerjaan kepada kontraktor dan konsultasi supervisi, asuransi, pajak, dan material offshore.
Namun, meski proyek kereta cepat ini melibatkan APBN melalui PMN, skema bisnis KCJB tidak berubah dari Business to Business (B2B) jadi Business to Government (B2G). Menurut Dwiyana, PMN untuk kereta cepat berupa suntikan modal untuk PT KAI sebagai BUMN sponsor kereta cepat.
"Skema proyek tidak berubah. PMN digunakan lebih untuk kebutuhan setoran modal PT KAI ke PSBI, PSBI ke KCIC, jadi skema proyeknya masih B2B tidak B2G," imbuhnya.
Terkait potensi cost overrun, total kelebihan biaya yang terjadi pada proyek kereta cepat masih dalam tahap kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, saat ini pihaknya masih terus berupaya melakukan efisiensi.
Lihat Juga :