Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Minggu, 13 Februari 2022 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" Kata Said Iqbal pada keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Dengan aturan yang baru menurut Said Iqbal buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Dinilai Kejam, Serikat Buruh Bakal Unjuk Rasa
Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," kata Said Iqbal.
Dengan aturan yang baru menurut Said Iqbal buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Dinilai Kejam, Serikat Buruh Bakal Unjuk Rasa
Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," kata Said Iqbal.
Lihat Juga :