Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Minggu, 13 Februari 2022 - 14:50 WIB
loading...
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh , Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta dan akan memukul lagi ekonomi.
Said Iqbal mengatakan, ke depan gelombang PHK kemungkinan masih besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta dan akan memukul lagi ekonomi.
Said Iqbal mengatakan, ke depan gelombang PHK kemungkinan masih besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.
Lihat Juga :