Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh

Minggu, 13 Februari 2022 - 14:50 WIB
loading...
Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh , Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).



Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta dan akan memukul lagi ekonomi.

Said Iqbal mengatakan, ke depan gelombang PHK kemungkinan masih besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" Kata Said Iqbal pada keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).

Dengan aturan yang baru menurut Said Iqbal buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.



Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," kata Said Iqbal.

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said Iqbal.

Ditegaskan Said Iqbal, dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)