Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun

Minggu, 13 Februari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.



Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai

Anwar Sanusi mengatakan, manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja atau buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

"Saat tak menerima penghasilan, pekerja atau buruh akan menghadapi persoalan untuk memenuhi kebutuhannya sehingga kita hitung berapa cash benefit yang diberikan, agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit," kata dia.

2. Akses Informasi Pasar Kerja Diberikan dalam Bentuk Dua Layanan

Manfaat kedua JKP, yakni akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)