Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Minggu, 13 Februari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketika Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat berusia 56, lantas bagaimana bila pekerja atau buruh kena PHK sebelum masa pensiun tiba. Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP
Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai
Diterangkan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) selain adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dimana juga terdapat 3 manfaat.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP
Di mana, skema JKP direncanakan menjadi program tambahan BPJS Ketenagakerjaan di 2022. Aturan mengenai JKP telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Mengutip berbagai sumber, Minggu (13/2/2022), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebut, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang ter-PHK dalam program JKP. Tiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Buruh yang Ter-PHK Langsung Dapat Uang Tunai
Lihat Juga :