YLKI Desak Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Minyak Goreng

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:25 WIB
loading...
YLKI Desak Pemerintah...
Desakan untuk mengkaji ulang kebijakan minyak goreng terus mencuat, menyusulnya kelangkaan baik di ritel modern maupun pasar tradisional. Kali ini Ketua YLKI mengatakan, pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Desakan untuk mengkaji ulang kebijakan minyak goreng terus mencuat, menyusulnya kelangkaan baik di ritel modern maupun pasar tradisional. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan hilir yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan harga melambung pada minyak goreng terbukti tidak efektif.

"Itu didasarkan dari hasil laporan dari berbagai yayasan lembaga konsumen di berbagai daerah dan juga dari informasi didapat dari Asosiasi Pedagang Pasar yang sempat bertemu. Para pedagang di pasar mengatakan bahwa stok tidak ada terus," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam konferensi pers, dikutip Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Kunjungi Pasar di Lampung, Airlangga Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

"Sehingga pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya tetapi jangan juga untuk coba-coba," sambung Tulus.

Menurut Tulus, sejauh ini desain kebijakan minyak goreng yang digodok Pemerintah semacam uji coba kepada masyarakat dan tidak transparan. Lanjutnya akan lebih jika Pemerintah mengulik persoalan minyak goreng ini dari hulu.

"Kenapa ini kayak coba-coba, karena tidak mau mengulik dari sisi hulu. Kok tidak berani mengusik dari hulu, tidak berani transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.

Sebagai informasi, melonjaknya harga Crude Palm Oil/CPO dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri. Alhasil, Pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Buka Suara: Minyak Goreng Langka Bukan Ditimbun, Tapi Karena Ini

Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah mengguyurkan minyak subsidi yang dijajal ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.

Kebijakan kedua, Pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dan DPO sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO sementara 10.300 per kilogram untuk olein.

Kemudian, kebijakan ketiga, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022. Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Siap-siap! Lonjakan...
Siap-siap! Lonjakan Biaya Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Pasaran, Ini Respons Pemerintah
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Kemasan Plastik Picu...
Kemasan Plastik Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Rekomendasi
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved