Kisruh JHT, Menaker Ida Siap Berdialog dengan Serikat Buruh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aturan teranyar mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun membuat berang kalangan pekerja.
Guna meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2022).
Menurut dia, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun terkait pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," bebernya.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
Guna meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2022).
Menurut dia, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun terkait pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.
"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang ter-PHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," bebernya.
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus JHT dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.