Kisruh JHT, Menaker Ida Siap Berdialog dengan Serikat Buruh
Senin, 14 Februari 2022 - 10:30 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan berdialog dengan pimpinan serikan pekerja guna membahas aturan Jaminan Hari Tua atau JHT. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Aturan teranyar mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun membuat berang kalangan pekerja.
Guna meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2022).
Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Menurut dia, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Guna meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2/2022).
Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Menurut dia, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lihat Juga :