45 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi Rp1,44 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per Senin (14/2/2022), negara berhasil mengumpulkan Rp1,44 triliun. Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp13,68 triliun.
Dilansir dari situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 12.934 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.317 surat keterangan.
"Tercatat deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp11,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp885,26 miliar," dikutip MNC Portal dari laman data PPS DJP pada Senin (14/2/2022).
Dari jumlah tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp894,3 miliar.
Kebijakan soal Tax Amnesty Jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu disebutkan setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.
Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Selanjutnya, 6% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Dilansir dari situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 12.934 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 14.317 surat keterangan.
"Tercatat deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp11,89 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp885,26 miliar," dikutip MNC Portal dari laman data PPS DJP pada Senin (14/2/2022).
Dari jumlah tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp894,3 miliar.
Kebijakan soal Tax Amnesty Jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu disebutkan setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.
PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, dan SBN.
Lalu, 8% atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
Selanjutnya, 6% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.
(uka)