Aturan Terbaru, Kapasitas Bioskop 50 Persen dan Penonton Sudah Vaksin 2 Kali

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:32 WIB
loading...
Aturan Terbaru, Kapasitas...
Pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 khususnya Omicron di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .

Untuk kegiatan di daerah Level 1, 2 dan 3, pusat hiburan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya orang dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk atau menonton.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Terbatas Tetap Ikuti SKB 4 Menteri

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Penutupan Buat Mal dan Bioskop, Menko Luhut Kasih Jaminan

Adapun regulasi terbaru sesuai Inmendagri, aturan masuk pusat hiburan bioskop adalah sebagai berikut:

1) Seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3) Untuk usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.



4) Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

5) Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Indonesia Sehat,...
Bangun Indonesia Sehat, Kimia Farma Diagnostika dan Pfizer Perkuat Vaksinasi Nasional
Cinépolis Cinemas Indonesia...
Cinépolis Cinemas Indonesia Raih Sertifikasi™ Great Place To Work® 2025
Libatkan Industri Kripto,...
Libatkan Industri Kripto, Film 13 Bomb di Jakarta Duduki Peringkat Pertama Netflix
Rugi Bioskop CGV Bengkak...
Rugi Bioskop CGV Bengkak 152,80% Jadi Rp37,49 Miliar di Kuartal III 2023
Incar Dana Rp2,4 Triliun,...
Incar Dana Rp2,4 Triliun, Ini Alasan Cinema XXI Tayang di Lantai Bursa
Percepatan Vaksinasi,...
Percepatan Vaksinasi, Kimia Farma Sinergi dengan TNI AD
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Krisis Kepercayaan Vaksin...
Krisis Kepercayaan Vaksin Anak, DPR: Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Berita Terkini
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Infografis
Syarat Naik Pesawat,...
Syarat Naik Pesawat, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved