Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:21 WIB
loading...
Soal Aturan JHT, Buruh:...
JHT seharusnua bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat buruh protes soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Seharusnya, JHT bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun .

"Jaminan hari tua dan pensiun itu beda. Di mana JHT termasuk jaminan sosial bisa diambil kapan saja kayak tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang dihitung secara aktuaria," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).



Said Iqbal secara tegas mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut. Beleid terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bahkan ia beranggapan, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sering melukai hati buruh mulai dari Omnibus Law sampai saat ini aturan soal JHT.

"Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati buruh mulai dari Omnibus Law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja," kata Said Iqbal.

Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.



Menurut dia, di tengah banyaknya buruh yang di PHK akibat pandemi kebijakan soal JHT tersebut dinilai tidak tepat. Bahkan ancaman PHK masih terus mengintai buruh. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

Sebab dalam aturan JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
BEI Ubah Aturan Batas...
BEI Ubah Aturan Batas ARB dan Trading Halt, Ini Ketentuannya
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Rekomendasi
Senator Jerman Juluki...
Senator Jerman Juluki Tesla Mobil Nazi, Elon Musk Makin Dibenci di Eropa
5 Cara Ampuh Mengatasi...
5 Cara Ampuh Mengatasi Radang Amandel Tanpa Operasi, Aman dan Alami
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berita Terkini
Menteri Keuangan AS...
Menteri Keuangan AS Bertemu Menko Airlangga Mendorong Proses Negosiasi Tarif
24 menit yang lalu
Perang Dagang dan Penurunan...
Perang Dagang dan Penurunan Pendapatan Minyak Bikin Menkeu Rusia Was-was
1 jam yang lalu
Ingin Punya Rumah Terganjal...
Ingin Punya Rumah Terganjal SLIK, Menteri Ara Ajak Pengembang, Bank, dan OJK, Diskusi
1 jam yang lalu
Rapor Bursa Sepekan:...
Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 3,74 Persen, Market Cap Tumbuh Rp441 Triliun
2 jam yang lalu
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
11 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
12 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved