Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh protes soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Seharusnya, JHT bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun .
"Jaminan hari tua dan pensiun itu beda. Di mana JHT termasuk jaminan sosial bisa diambil kapan saja kayak tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang dihitung secara aktuaria," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Said Iqbal secara tegas mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut. Beleid terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan ia beranggapan, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sering melukai hati buruh mulai dari Omnibus Law sampai saat ini aturan soal JHT.
"Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati buruh mulai dari Omnibus Law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja," kata Said Iqbal.
Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.
Menurut dia, di tengah banyaknya buruh yang di PHK akibat pandemi kebijakan soal JHT tersebut dinilai tidak tepat. Bahkan ancaman PHK masih terus mengintai buruh. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.
Sebab dalam aturan JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
"Jaminan hari tua dan pensiun itu beda. Di mana JHT termasuk jaminan sosial bisa diambil kapan saja kayak tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang dihitung secara aktuaria," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Said Iqbal secara tegas mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut. Beleid terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan ia beranggapan, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sering melukai hati buruh mulai dari Omnibus Law sampai saat ini aturan soal JHT.
"Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati buruh mulai dari Omnibus Law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja," kata Said Iqbal.
Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.
Menurut dia, di tengah banyaknya buruh yang di PHK akibat pandemi kebijakan soal JHT tersebut dinilai tidak tepat. Bahkan ancaman PHK masih terus mengintai buruh. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.
Sebab dalam aturan JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
(nng)