Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:21 WIB
loading...
Soal Aturan JHT, Buruh:...
JHT seharusnua bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat buruh protes soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Seharusnya, JHT bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun .

"Jaminan hari tua dan pensiun itu beda. Di mana JHT termasuk jaminan sosial bisa diambil kapan saja kayak tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang dihitung secara aktuaria," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Said Iqbal secara tegas mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut. Beleid terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bahkan ia beranggapan, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sering melukai hati buruh mulai dari Omnibus Law sampai saat ini aturan soal JHT.

"Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati buruh mulai dari Omnibus Law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja," kata Said Iqbal.

Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved