Silmy Karim Enggak Sendirian, Deretan Bos BUMN Ini Pernah Diusir DPR Saat Rapat

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:03 WIB
loading...
Silmy Karim Enggak Sendirian, Deretan Bos BUMN Ini Pernah Diusir DPR Saat Rapat
Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim bukan satu-satunya pejabat BUMN yang diusir DPR RI saat rapat berlangsung. Tercatat ada sejumlah petinggi perusahaan pelat merah yang pernah mengalami hal serupa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk , Silmy Karim bukan satu-satunya pejabat BUMN yang diusir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat rapat berlangsung. Tercatat ada sejumlah petinggi perusahaan pelat merah yang pernah mengalami hal serupa. Adapun MNC Portal Indonesia merangkum sejumlah petinggi BUMN yang pernah diusir DPR saat rapat berlangsung.

- Silmy Karim

Silmy Karim diusir dari ruangan sidang oleh Komisi VII DPR RI. Kejadian itu terjadi saat manajemen KRAS dan Komisi tengah membahas proyek blast furnace hingga produksi baja dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022).

"Anda tolong hormati persidangan ini, ada teknis persidangan, kok kayak Anda tidak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda gak bisa, mungkin di sini, silahkan Anda keluar," ujar Wakil Ketua Komisi VII, Bambang, dikutip Selasa (15/2/2022).



Kejadian bermula saat pimpinan sidang yang diisi oleh Bambang mengomentari proyek blast furnace hingga produksi baja setelah pemaparan Silmy Karim dalam forum RDP. Dalam kesempatan itu, Bambang menilai, langkah penutupan proyek Blast Furnace yang dinilai memunculkan sejumlah persoalan tidak sejalan dengan misi KRAS untuk meningkatkan produksi baja dalam negeri.

"Jadi, tadi bilang dihentikan, tapi ada yang unik nih. Ini udah kayak dagelan aja nih pagi-pagi. Pak Dirut bilang untung, uda jelas jelas bahwa Blast Furnace ini salah satu yang sudah beroperasi di sini dan diakui sejak 11 Juli 2019," kata Bambang.

- Orias Petrus Moedak

Pada 2020 lalu, Orias yang menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID juga pernah diusir Komisi VII DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) tengah berlangsung. Saat itu, Anggota Komisi Mihammad Nasir meminta penjelasan pelunasan utang MIND ID yang jatuh tempo 30 tahun hingga keputusan akuisisi Freeport.

Hanya saja, permintaan itu tidak dijelaskan secara detail oleh Orias. Dia pun berjanji akan memberikan penjelasan secara komprensif. Namun, jawaban itu justru membuat Nasir geram. Diapun meminta Orias meninggalkan ruas sidang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)