Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:26 WIB
loading...
A A A
“Penurunan masa karantina 3 hari berlaku bagi yang sudah booster dan tetap melakukan exit test PCR di hari ketiga. Dan di hari kelima melakukan tes PCR mandiri. Jika situasi terus membaik. Mohon ini menjadi acuan dan pedoman bagi industri. We are heading into the right direction namun tetap hati-hati yang perlu ditingkatkan adalah penerapan protokol kesehatan. Karena kami mendapat laporan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap prokes menurun drastis hingga 50 persen,” katanya.

Terkait Evaluasi Program Warm Up Vacation Bali, Menparekraf juga mendapatkan respons yang baik dari peserta yang berasal dari Jepang terkait skema penanganan kedatangan PPLN dengan sistem Bubble Bali. Sampai hari ini penerbangan Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar terjadwal satu kali (1x) penerbangan langsung setiap pekan pada Kamis dengan menggunakan pesawat berbadan lebar (Wide Body) berkapasitas hingga 251 seats.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, akan ada penerbangan internasional dari Singapura ke Bali menggunakan maskapai Singapore Airlines.

“Adapun terkait minat berwisata ke Indonesia, wisatawan mancanegara khususnya WN Jepang berharap agar masa karantina lebih dipersingkat, Return Home Policy di Jepang masih bersifat fluktuatif pada kondisi pandemi di Indonesia, masih terkendala bahasa pada platform aplikasi peduli lindungi, platform eVisa, serta biaya PCR di Jepang yang relatif jauh lebih mahal,” ujarnya.

Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan kabar baik yang datang dari Kepulauan Riau terkait penerapan sistem travel bubble yang diselenggarakan antara Batam-Bintan dan Singapura. Otoritas maritim Singapura sudah memberi lampu hijau bagi warga Singapura untuk berwisata ke Nongsa dan Bintan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Menparekraf Sebut Industri...
Menparekraf Sebut Industri Musik Punya Peran Penting bagi Ekonomi Indonesia
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Kick Off BSC 2024, 10...
Kick Off BSC 2024, 10 Startup Lolos Program Akselerasi Intensif
Sandiaga Uno Dorong...
Sandiaga Uno Dorong Generasi Muda Berinovasi Ciptakan Usaha Kreatif
Sandiaga Uno Sampaikan...
Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik: Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Badan Karantina dan...
Badan Karantina dan Unkhair Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dan Iptek
Rekomendasi
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Kisah Rofi, Anak Pedagang...
Kisah Rofi, Anak Pedagang Ikan Keliling yang Lolos SNBP dan Kuliah di UGM
Berita Terkini
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved