Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:26 WIB
loading...
Masa Karantina Jadi...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan masa karantina yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke tanah air. Penurunan masa karantina tersebut nantinya akan diumumkan melalui Surat Edaran dari Satgas COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022) menjelaskan sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Namun mulai diberikan kelonggaran agar aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali.

“Untuk WFO (work from office) yang tadinya 25 persen untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya. Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di tanah air,” ujarnya.

Baca Juga: Pacu Pariwisata & UMKM, Partai Perindo Dukung Pemerintah Hapus Karantina Asal Pandemi Terkendali

Selain itu Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari dimana sebelumnya diberlakukan selama 5 hari. Kabar baik lainnya, jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Menparekraf Sebut Industri...
Menparekraf Sebut Industri Musik Punya Peran Penting bagi Ekonomi Indonesia
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Kick Off BSC 2024, 10...
Kick Off BSC 2024, 10 Startup Lolos Program Akselerasi Intensif
Sandiaga Uno Dorong...
Sandiaga Uno Dorong Generasi Muda Berinovasi Ciptakan Usaha Kreatif
Sandiaga Uno Sampaikan...
Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik: Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Badan Karantina dan...
Badan Karantina dan Unkhair Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dan Iptek
Rekomendasi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Berita Terkini
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
IHSG Anjlok Lebih 1%...
IHSG Anjlok Lebih 1% ke 6.154 Siang Ini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved