Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:26 WIB
loading...
Masa Karantina Jadi...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan masa karantina yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke tanah air. Penurunan masa karantina tersebut nantinya akan diumumkan melalui Surat Edaran dari Satgas COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022) menjelaskan sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Namun mulai diberikan kelonggaran agar aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali.

“Untuk WFO (work from office) yang tadinya 25 persen untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya. Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di tanah air,” ujarnya.

Baca Juga: Pacu Pariwisata & UMKM, Partai Perindo Dukung Pemerintah Hapus Karantina Asal Pandemi Terkendali

Selain itu Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari dimana sebelumnya diberlakukan selama 5 hari. Kabar baik lainnya, jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Menparekraf Sebut Industri...
Menparekraf Sebut Industri Musik Punya Peran Penting bagi Ekonomi Indonesia
Menparekraf Apresiasi...
Menparekraf Apresiasi HNI Bantu Tingkatkan Konsumsi Produk Kreatif Halal
Kick Off BSC 2024, 10...
Kick Off BSC 2024, 10 Startup Lolos Program Akselerasi Intensif
Sandiaga Uno Dorong...
Sandiaga Uno Dorong Generasi Muda Berinovasi Ciptakan Usaha Kreatif
Sandiaga Uno Sampaikan...
Sandiaga Uno Sampaikan Kabar Baik: Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Badan Karantina dan...
Badan Karantina dan Unkhair Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM dan Iptek
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved