Masa Karantina Jadi 3 Hari, Menparekraf Tekankan Tetap Disiplin Prokes Agar Ekonomi Cepat Bangkit
Selasa, 15 Februari 2022 - 16:26 WIB
loading...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan masa karantina yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke tanah air. Penurunan masa karantina tersebut nantinya akan diumumkan melalui Surat Edaran dari Satgas COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022) menjelaskan sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Namun mulai diberikan kelonggaran agar aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali.
“Untuk WFO (work from office) yang tadinya 25 persen untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya. Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di tanah air,” ujarnya.
Baca Juga: Pacu Pariwisata & UMKM, Partai Perindo Dukung Pemerintah Hapus Karantina Asal Pandemi Terkendali
Selain itu Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari dimana sebelumnya diberlakukan selama 5 hari. Kabar baik lainnya, jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (14/2/2022) menjelaskan sesuai hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 akan disesuaikan untuk menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi. Namun mulai diberikan kelonggaran agar aktivitas masyarakat terutama perekonomian bisa menggeliat kembali.
“Untuk WFO (work from office) yang tadinya 25 persen untuk PPKM level 3, akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Juga penerapan di beberapa tempat umum dan tempat lainnya. Masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan kehati-hatian dan kewaspadaan, tetap dapat dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga momen ini menjadi tolak ukur kebangkitan ekonomi di tanah air,” ujarnya.
Baca Juga: Pacu Pariwisata & UMKM, Partai Perindo Dukung Pemerintah Hapus Karantina Asal Pandemi Terkendali
Selain itu Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan menurunkan masa karantina menjadi 3 hari dimana sebelumnya diberlakukan selama 5 hari. Kabar baik lainnya, jika situasi terus membaik penurunan hari karantina sepenuhnya ke 3 hari akan diusulkan menjadi bebas karantina pada 1 April 2022 dengan syarat vaksinasi dosis 2 dan booster.
Lihat Juga :