Aktivitas Pengiriman Batu Bara Tapin Beroperasi Kembali
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa 15 Februari.
Baca Juga: Catat! PLN Butuh 125 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Tahun Ini
Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.
PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jalan A Yani dari masyarakat secara sah.
Baca Juga: Catat! PLN Butuh 125 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Tahun Ini
Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.
PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jalan A Yani dari masyarakat secara sah.
(akr)
Lihat Juga :