Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan

Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Hotman Paris Kritik...
Pengacara kondang, Hotman Paris melayangkan kritik terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris melayangkan kritik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) dengan minimal usia 56 tahun. Ia memberikan catatan bahwa, dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonesia harus mempertimbangkan asas keadilan.

"Halo Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang terhormat, dalam membuat peraturan harus memperhatikan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris pada unggahan pada media sosial resmi miliknya, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut

Menurutnya Hotman Paris lewat video singkat yang diposting dalam akun instagram resmi miliknya @hotmanparisofficial menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab menurut Hotman tidak ada alasan apapun bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.

Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Hotman program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alamni ketika di PHK.

"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersebut, karena menurut peraturan Ibu ( Menaker Ida Fauziyah ) hannya bisa diambil pada umur 56 tahun. Dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun

"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," sambung Hotman.

Hotman berharap aturan tersebut bisa segera di revisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.

"Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Begini Perbedaan JHT...
Begini Perbedaan JHT dan JP, Dua Program Jamsostek yang Saling Melengkapi
Usia Pensiun 59 Tahun...
Usia Pensiun 59 Tahun Bisa Berbahaya: Jadi Beban Ekonomi hingga Stagnasi Karir Anak Muda
Soal Dana Pensiun Tambahan,...
Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini Kata OJK
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved