Di Luar Ribut-ribut JHT, Dananya Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:30 WIB
loading...
Di luar polemik pencairan, dana JHT memiliki manfaat untuk KPR. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Di tengah kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan jaminan hari tua ( JHT ), Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan adanya layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK dengan maksimal.
Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
Baca juga: Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan adanya layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK dengan maksimal.
Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
Lihat Juga :