Di Luar Ribut-ribut JHT, Dananya Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:30 WIB
loading...
Di Luar Ribut-ribut...
Di luar polemik pencairan, dana JHT memiliki manfaat untuk KPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Di tengah kontroversi mengenai perubahan tata cara pencairan jaminan hari tua ( JHT ), Rumah.com mengungkapkan sisi lain mengenai BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan dana kelolaannya yang dapat digunakan oleh pekerja untuk memiliki rumah.

Baca juga: Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan

Marine Novita, Country Manager Rumah.com, menjelaskan adanya layanan kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta. Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK dengan maksimal.

Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Marine menambahkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (down payment). Atau ketiga, tingginya bunga bank yang membuat cicilan bulanan menjadi besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BRI Consumer Expo 2026...
BRI Consumer Expo 2026 Digelar di JICC, Hadirkan Promo KPR Mulai 1,75%
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Rekomendasi
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Berita Terkini
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved