Hotman Paris Kritik Kebijakan JHT: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Pengacara kondang, Hotman Paris melayangkan kritik terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris melayangkan kritik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua ( JHT ) dengan minimal usia 56 tahun. Ia memberikan catatan bahwa, dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonesia harus mempertimbangkan asas keadilan.
"Halo Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang terhormat, dalam membuat peraturan harus memperhatikan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris pada unggahan pada media sosial resmi miliknya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Menurutnya Hotman Paris lewat video singkat yang diposting dalam akun instagram resmi miliknya @hotmanparisofficial menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab menurut Hotman tidak ada alasan apapun bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.
Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Hotman program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alamni ketika di PHK.
"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersebut, karena menurut peraturan Ibu ( Menaker Ida Fauziyah ) hannya bisa diambil pada umur 56 tahun. Dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun
"Halo Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang terhormat, dalam membuat peraturan harus memperhatikan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris pada unggahan pada media sosial resmi miliknya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Penasaran Cek Berapa Saldo JHT, Ikuti Langkah-langkah Berikut
Menurutnya Hotman Paris lewat video singkat yang diposting dalam akun instagram resmi miliknya @hotmanparisofficial menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab menurut Hotman tidak ada alasan apapun bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.
Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Hotman program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alamni ketika di PHK.
"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersebut, karena menurut peraturan Ibu ( Menaker Ida Fauziyah ) hannya bisa diambil pada umur 56 tahun. Dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.
Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun
Lihat Juga :