Di Luar Ribut-ribut JHT, Dananya Bisa Buat Beli Rumah dan Takeover KPR
Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini terungkap sebagaimana hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021, sebanyak 60% responden survei merasa suku bunga masih terlalu tinggi dan 88% responden survei menyebutkan bahwa besarnya cicilan per bulan yang harus dibayarkan menjadi pertimbangan utama dalam rencana pembelian properti dan mereka berharap pemerintah bisa menurunkan suku bunga KPR," katanya.
Rumah.com Consumer Sentiment Study adalah survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh Rumah.com bekerja sama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura. Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1.078 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Juni hingga Desember 2021. Survei ini dilakukan oleh Rumah.com untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti.
Untuk bisa menikmati layanan MLT, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan hari tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
Bagi pekerja yang mengikuti program MLT maka akan mendapatkan bunga maksimal 8,5%, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
Rumah.com Consumer Sentiment Study adalah survei berkala yang diselenggarakan dua kali dalam setahun oleh Rumah.com bekerja sama dengan lembaga riset Intuit Research, Singapura. Hasil survei kali ini diperoleh berdasarkan 1.078 responden dari seluruh Indonesia yang dilakukan pada bulan Juni hingga Desember 2021. Survei ini dilakukan oleh Rumah.com untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti.
Untuk bisa menikmati layanan MLT, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJSTK antara lain adalah tentunya merupakan peserta BPJSTK; telah terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan hari tua (JHT) minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
Bagi pekerja yang mengikuti program MLT maka akan mendapatkan bunga maksimal 8,5%, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.
Saat ini BPJSTK sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan. Pekerja juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila dijual harus ke BPJSTK, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
Lihat Juga :