Direktur BEI I Gede Nyoman Kupas Tuntas Soal IPO, Mulai dari BUMN hingga Unicorn
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Penambahan perusahaan tercatat dari industri teknologi seperti unicorn ini, diharapkan akan meningkatkan potensi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi bagi investor global. Komposisi dari sektor teknologi di portofolio investor diperkirakan akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang.
POJK No. 22/POJK.04/2021 telah resmi diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2021. SHSM merupakan sebuah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021. Kita berharap bahwa POJK ini akan dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dengan tetap mengutamakan perlindungan investor publik.
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) yang merupakan bagian dari perusahaan "New Economy" serta sebagai perusahaan dengan karakteristik khusus, sekaligus sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan yang menerapkan SHSM.
Kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Di samping itu, Bursa juga akan memberikan Notasi Khusus bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan SHSM, dengan pertimbangan bahwa pengenaan notasi khusus adalah sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat pada perusahaan tersebut terdapat perbedaan bobot hak suara dimana SHSM memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
- Bagaimana tanggapan Anda terkait IPO BUMN dan anak usaha BUMN yang akan ikut meramaikan hajatan IPO di tahun ini?
Kami menyambut baik segala jenis dan size perusahaan untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Dengan IPO dan mencatatkan saham di BEI, BUMN dan anak usaha BUMN mendatangkan manfaat bagi berbagai pihak.
Dari sisi perusahaan, IPO dapat membantu BUMN dan anak usaha BUMN untuk memperoleh pendanaan yang berkelanjutan, menciptakan kemandirian perusahaan terutama untuk anak usaha BUMN, meningkatkan profitabilitas/efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan.
Bagi pemerintah, semakin banyaknya perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN go public diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi terhadap APBN dalam bentuk dividen dan pajak bagi negara.
Bagi masyarakat Indonesia, IPO BUMN dan anak usaha BUMN akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memiliki dan menikmati hasil usaha perusahaan “merah putih”. Selain itu dengan IPO diharapkan perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN akan tumbuh semakin besar dan membuka kesempatan bekerja yang lebih luas di berbagai daerah Indonesia.
- Apa harapan Anda terkait dengan pertumbuhan perusahaan IPO di Pasar Modal Indonesia?
Harapan kami, di tengah pemulihan kondisi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, perusahaan dapat bertahan dan bangkit serta berekspansi bisnis. Pasar modal Indonesia senantiasa ada mendampingi perusahaan dari berbagai sektor, ukuran maupun jenis usaha untu tumbuh dan berkembang melalui IPO dan penerbitan efek pasar modal lainnya.
Per tanggal 14 Februari 2022, telah ada 7 (tujuh) perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan 25 perusahaan yang mengantri untuk mencatatkan saham serta terdapat 19 (sembilan belas) Emisi dari 15 (lima belas) perusahaan yang mengantri untuk menerbitkan Obligasi/Sukuk.
Hal tersebut membuktikan bahwa kondisi Indonesia masih sangat menarik bagi para investor untuk membeli saham-saham IPO. Hal ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha Indonesia memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif utama pendanaan bagi perusahaan.
Dengan beberapa inisiatif sekaligus kebijakan yang dilakukan OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) harapan kami akan lebih banyak perusahaan yang mengakses Pasar Modal Indonesia dan tercatat di BEI dengan kuantitas, kualitas, dan nilai proceed yang lebih baik.
POJK No. 22/POJK.04/2021 telah resmi diundangkan dan diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2021. SHSM merupakan sebuah klasifikasi saham di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021. Kita berharap bahwa POJK ini akan dapat menjawab kebutuhan dari para stakeholders di pasar modal dengan tetap mengutamakan perlindungan investor publik.
Dalam rangka mengakomodasi pencatatan saham perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM) yang merupakan bagian dari perusahaan "New Economy" serta sebagai perusahaan dengan karakteristik khusus, sekaligus sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan perlindungan investor, BEI berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan yang menerapkan SHSM.
Kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM diatur dalam Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.
Di samping itu, Bursa juga akan memberikan Notasi Khusus bagi Perusahaan Tercatat yang menerapkan SHSM, dengan pertimbangan bahwa pengenaan notasi khusus adalah sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat pada perusahaan tersebut terdapat perbedaan bobot hak suara dimana SHSM memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang SHSM sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS.
- Bagaimana tanggapan Anda terkait IPO BUMN dan anak usaha BUMN yang akan ikut meramaikan hajatan IPO di tahun ini?
Kami menyambut baik segala jenis dan size perusahaan untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Dengan IPO dan mencatatkan saham di BEI, BUMN dan anak usaha BUMN mendatangkan manfaat bagi berbagai pihak.
Dari sisi perusahaan, IPO dapat membantu BUMN dan anak usaha BUMN untuk memperoleh pendanaan yang berkelanjutan, menciptakan kemandirian perusahaan terutama untuk anak usaha BUMN, meningkatkan profitabilitas/efisiensi, dan juga memperkuat tata kelola perusahaan.
Bagi pemerintah, semakin banyaknya perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN go public diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi terhadap APBN dalam bentuk dividen dan pajak bagi negara.
Bagi masyarakat Indonesia, IPO BUMN dan anak usaha BUMN akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memiliki dan menikmati hasil usaha perusahaan “merah putih”. Selain itu dengan IPO diharapkan perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN akan tumbuh semakin besar dan membuka kesempatan bekerja yang lebih luas di berbagai daerah Indonesia.
- Apa harapan Anda terkait dengan pertumbuhan perusahaan IPO di Pasar Modal Indonesia?
Harapan kami, di tengah pemulihan kondisi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, perusahaan dapat bertahan dan bangkit serta berekspansi bisnis. Pasar modal Indonesia senantiasa ada mendampingi perusahaan dari berbagai sektor, ukuran maupun jenis usaha untu tumbuh dan berkembang melalui IPO dan penerbitan efek pasar modal lainnya.
Per tanggal 14 Februari 2022, telah ada 7 (tujuh) perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan 25 perusahaan yang mengantri untuk mencatatkan saham serta terdapat 19 (sembilan belas) Emisi dari 15 (lima belas) perusahaan yang mengantri untuk menerbitkan Obligasi/Sukuk.
Hal tersebut membuktikan bahwa kondisi Indonesia masih sangat menarik bagi para investor untuk membeli saham-saham IPO. Hal ini menjadi kesempatan bagi para pengusaha Indonesia memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif utama pendanaan bagi perusahaan.
Dengan beberapa inisiatif sekaligus kebijakan yang dilakukan OJK bersama dengan SRO Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI) harapan kami akan lebih banyak perusahaan yang mengakses Pasar Modal Indonesia dan tercatat di BEI dengan kuantitas, kualitas, dan nilai proceed yang lebih baik.
(akr)
Lihat Juga :