Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dimulai 1 Januari 2022 sudah berjalan nyaris dua bulan atau tepatnya 52 hari. Dari program tersebut, terkumpul pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,78 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga Senin (21/2) pukul 08.00 WIB, terdapat sebanyak 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Tercatat sebanyak 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta.
"Total nilai harta bersih para peserta telah mencapai Rp17,13 triliun," jelas Kemenkeu, dikutip dari laman resmi PPS di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp1,08 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3% dari total nilai harta bersih.
Para peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga Senin (21/2) pukul 08.00 WIB, terdapat sebanyak 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Tercatat sebanyak 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta.
"Total nilai harta bersih para peserta telah mencapai Rp17,13 triliun," jelas Kemenkeu, dikutip dari laman resmi PPS di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp1,08 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,3% dari total nilai harta bersih.
Para peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(ind)