Ruwet, Ini Sumber Masalah pada Tata Kelola Pemerintahan
Senin, 21 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
KemenPANRB menyebut masih ada sejumlah masalah yang menyebabkan ruwetnya tata kelola pemerintahan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan transformasi digital untuk mereformasi birokrasi dalam pelayanan masyarakat. Hal juga dilakukan untuk mengentaskan masalah-masalah yang membelit tata kelola pemerintahan.
Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto membeberkan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih adanya ego sektoral. Selanjutnya, persoalan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program/kegiatan.
Baca Juga: Dorong Sinergi Tata Kelola Bisnis yang Baik, IGRC Gelar Konferensi Nasional
"Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan," papar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Menurut Erwan, dengan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini diharapkan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003.
Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPANRB Erwan Agus Purwanto membeberkan, masalah-masalah tersebut mencakup tidak adanya koordinasi antara Kementerian/Lembaga/Pemda atau masih adanya ego sektoral. Selanjutnya, persoalan tumpang tindih kewenangan dan duplikasi program/kegiatan.
Baca Juga: Dorong Sinergi Tata Kelola Bisnis yang Baik, IGRC Gelar Konferensi Nasional
"Masalah lainnya yaitu proses pengambilan keputusan yang panjang atau tidak berdasar pada data, proses pelayanan yang berbelit dan tata kelola yang tidak transparan," papar Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022).
Menurut Erwan, dengan transformasi tata kelola pemerintah yang melibatkan teknologi, masalah ini diharapkan teratasi. Pengembangan e-Government untuk peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 3 Tahun 2003.
Lihat Juga :