Soal Anggaran Rp3,1 Miliar Buat Main Golf, Begini Penjelasan BPJamsostek
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:17 WIB
loading...
BPJamsostek memberikan penjelasan terkait postingan yang beredar, dimana menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - BPJamsostek memberikan penjelasan terkait postingan yang beredar, dimana menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menganggarkan hingga Rp3,1 miliar untuk fasilitas golf. Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, hal itu merupakan aset lama yang berasal dari peralihan.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ucap Dian Agung Senoaji kepada SINDOnews.com di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf
Lebih lanjut Ia menerangkan, jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," paparnya.
"Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT. ASTEK (Persero) dan PT. Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992," ucap Dian Agung Senoaji kepada SINDOnews.com di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Viral, Beredar Postingan BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp3,1 Miliar Buat Main Golf
Lebih lanjut Ia menerangkan, jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
"Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan," paparnya.
Lihat Juga :