Kasus lumpur Lapindo, Bakrie harusnya dipenjara

Kamis, 13 Desember 2012 - 15:07 WIB
Kasus lumpur Lapindo, Bakrie harusnya dipenjara
Kasus lumpur Lapindo, Bakrie harusnya dipenjara
A A A
Sindonews.com - Pakar Production Sharing Contract (PSC) Sutadi Pudjo Utomo menilai, bencana lumpur Lapindo seharusnya tidak dianggap sekedar bencana alam dan dibebankan pada negara.

"Resiko operasi migas seperti Lapindo Brantas seharusnya masuk ranah business risk dengan tidak menjadi beban negara," terang Sutadi Pudjo Utomo di Hotel Century, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Bahkan, seharusnya kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pidana. "Namun kasus ini justru masuk ranah politik menjadi beban APBN, tidak ada kecurigaan pidana atau kriminal," sambungnya.

Lolosnya Lapindo dari ancaman pidana tersebut, menurut dia, adalah berkat kelihaian politik pemilik Lapindo Brantas. "Pembenaran terstruktur dengan selubung politik menghindarkan dari jerat pidana," simpul dia.

Sebelumnya diberitakan, PT Lapindo Brantas harus menanggung seluruh ganti rugi warga yang terkena semburan lumpur Lapindo, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi undang-undang (UU) APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2012.

Pasal 18 UU No.4/2012 tentang APBN Perubahan 2012 sendiri, intinya menyatakan alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak yang ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8479 seconds (0.1#10.140)