Waspada Iming-iming Iklan Investasi Menyesatkan, Bappebti: Enggak Ada Tidur Nyenyak Dapat Untung

Sabtu, 26 Februari 2022 - 17:43 WIB
loading...
Waspada Iming-iming...
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan/promosi para artis atau influencer terkait robot trading hingga binary option. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ) meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan/promosi para artis atau influencer terkait robot trading hingga binary option.

Baca Juga: Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan soal investasi.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," kata dia dalam acara diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), Jumat (25/2/2022).

Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial. Biasanya iklan promosi ini menawarkan seseorang bisa memperoleh keuntungan dengan waktu cepat.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung' Itu nggak ada. Jadi hati-hati," jelas dia.

Sementara Pakar Bisnis Hukum Internasional Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, media elektronik, media sosial dan lainnya dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan binary ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio yang tampil sebagai pembicara di webinar tersebut.

Tak hanya itu, endorser atau bintang iklan juga dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui bahwa produk itu ilegal. Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Namun sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

“Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi terknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan,” terang Rio.

Baca Juga: Ingat, Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berakhir Ancaman Pidana

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dimana Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Kasus Investasi Bodong...
Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?
Bareskrim Ajukan Red...
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
Rekomendasi
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Berita Terkini
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved