Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Bus Pariwisata Harapan Jaya Ditabrak KA Tewaskan 4 Orang di Tulungagung
Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 mengatur terkait perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Baca juga: Fakta-fakta Bus Pariwisata Harapan Jaya Ditabrak KA Tewaskan 4 Orang di Tulungagung
Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 mengatur terkait perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Lihat Juga :