Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” urainya.
Pihaknya berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas.
Pihaknya berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas.
(ind)
Lihat Juga :