Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi

Minggu, 27 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
Kecelakaan Bus dan Kereta di Tulungagung, KAI Tutup Perlintasan Sebidang dan Tuntut Ganti Rugi
Kecelakaan bus tertabrak kereta di Tulungagung menewaskan lima orang. ANTARA FOTO/Deny Trisdanto/DS/aww
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara bus dan kereta api Dhoho (Blitar - Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara stasiun Tulungagung dan Ngujang, Minggu (27/2/2) pukul 05.16 pagi.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (27/2/2022).



Akibat kejadian yang menewaskan lima orang itu, terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan kereta api.

“KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus. KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI,” tukasnya.



Menurut Joni, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terang Joni.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 mengatur terkait perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Dalam aturannya pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” urainya.



Pihaknya berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)