PPLN dan Wisman ke Bali Bebas Karantina per 14 Maret, Simak Syaratnya

Senin, 28 Februari 2022 - 06:37 WIB
loading...
PPLN dan Wisman ke Bali...
Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc
A A A
JAKARTA - Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali diproyeksikan akan meningkat seiring kebijakan bebas karantina yang akan diterapkan mulai 14 Maret mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022) menyatakan, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan datang ke Bali.

“Pemerintah akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” ujarnya, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca juga: Pengumuman! Karantina PPLN Hanya 3 Hari per 1 Maret, Bali Bebas Karantina per 14 Maret

Menurut dia, target pelaksanaan mulai 14 Maret 2022 bisa saja dipercepat jika perkembangan kasus Covid menunjukan perbaikan. “Dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang masuk,” ucapnya.

Luhut menyebut alasan dipilihnya Bali sebagai lokasi uji coba percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Baca juga: Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jawa Barat Terbanyak

Dalam masa persiapan menuju 14 Maret mendatang, pemerintah juga akan terus menggeber vaksinasi dosis kedua untuk lansia dan booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022,” ungkapnya.



Adapun beberapa persyaratan bagi PPLN ataupun wisman yang akan berkunjung ke Bali adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Water Taxi Bakal Dikembangkan...
Water Taxi Bakal Dikembangkan di Bali, Bandara Ngurah Rai ke Canggu Cuma 30 Menit
Sambut Libur Keagamaan,...
Sambut Libur Keagamaan, PLN Siapkan 142 SPKLU dan Pasokan Listrik Berlapis di Bali
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi
Imbas Perang Iran vs...
Imbas Perang Iran vs AS-Israel, Penerbangan dari Bali ke Timteng Terganggu
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Wang Chuanfu Yakin 5...
Wang Chuanfu Yakin 5 Tahun Lagi BYD Akan Jadi Penguasa Pasar Otomotif
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Mematikan dan Presisi,...
Mematikan dan Presisi, Janji Israel pada Serangan Balasan ke Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved