Skema Dana Talangan Garuda Indonesia Dinilai Hanya Menambah Beban
Senin, 15 Juni 2020 - 13:23 WIB
loading...
Skema dana talangan untuk penyelamatan Garuda Indonesia dinilai hanya akan menambahkan beban maskapai pelat merah tersebut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Skema dana talangan untuk penyelamatan Garuda Indonesia dinilai hanya akan menambahkan beban maskapai pelat merah tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus menerangkan, terkesan hanya akan menyelamatkan pemegang saham minoritas.Hal itu disampaikan setelah Kementerian BUMN menyatakan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI bahwa skenario penyelamatan Garuda menggunakan skema dana talangan.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Kantongi Dana Talangan Paling Besar, Erick: Harus Bertahan )
Deddy mengungkapkan, dana talangan itu berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunganya. Menurut Deddy, patut dipertanyakan motivasi dan aspek legal dari skema ini sebab bentuknya sangat tidak lazim dan berpotensi mendatangkan masalah di kemudian hari.
“Mari kita lihat nanti rancangan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), yang saya dengar sedang difinalisasi oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, menurut anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara ini, lazimnya cara yang ditempuh bagi perusahaan yang sudah listed di bursa adalah dengan menerbitkan saham baru (right issue). Dengan cara ini, maka para pemegang saham harus menambahkan modal, jika tidak maka otomatis porsi sahamnya berkurang (terdelusi).
“Pemerintah bisa menginjeksi PMN untuk membeli saham baru dan para pemegang saham yang lain juga harus menyetorkan dananya,” ujar Deddy.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Kantongi Dana Talangan Paling Besar, Erick: Harus Bertahan )
Deddy mengungkapkan, dana talangan itu berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan beserta bunganya. Menurut Deddy, patut dipertanyakan motivasi dan aspek legal dari skema ini sebab bentuknya sangat tidak lazim dan berpotensi mendatangkan masalah di kemudian hari.
“Mari kita lihat nanti rancangan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK), yang saya dengar sedang difinalisasi oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, menurut anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Utara ini, lazimnya cara yang ditempuh bagi perusahaan yang sudah listed di bursa adalah dengan menerbitkan saham baru (right issue). Dengan cara ini, maka para pemegang saham harus menambahkan modal, jika tidak maka otomatis porsi sahamnya berkurang (terdelusi).
“Pemerintah bisa menginjeksi PMN untuk membeli saham baru dan para pemegang saham yang lain juga harus menyetorkan dananya,” ujar Deddy.
Lihat Juga :