Menteri Sakti Pede Transformasi Perikanan Lepas Landas Tahun Ini

Rabu, 02 Maret 2022 - 09:05 WIB
loading...
Menteri Sakti Pede Transformasi...
KKP terus mewujudkan transformasi sektor perikanan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan kebijakan penangkapan terukur di hadapan ribuan peserta forum internasional tahunan World Ocean Summit (WOS) ke-9, Selasa (1/3/2022).



Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia dengan mengedepankan prinsip ekonomi biru.

"Transformasi perikanan Indonesia akan lepas landas pada tahun ini. Keseimbangan antara faktor ekologi dan ekonomi merupakan pedoman utama untuk berubah menjadi kebijakan perikanan masa depan negara kami," kata Menteri Sakti saat memaparkan presentasinya, dikutip Rabu (2/3/2022).

Penerapan kebijakan penangkapan terukur merupakan satu dari tiga fase utama dalam transformasi tata kelola perikanan di Indonesia. Pada fase ini, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota tersebut dibarengi dengan restrukturisasi ekonomi nelayan dan pembudidaya ikan.



“Fase selanjutnya berupa percepatan pertumbuhan berfokus pada ekonomi biru, serta memperkuat pertumbuhan tersebut. Melalui fase-fase ini, menurutnya Indonesia menargetkan menjadi pengelola perikanan berkelanjutan yang diakui dunia,” paparnya.

Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk mempertahankan lingkungan laut dan pada saat yang sama memajukan pertumbuhan ekonomi.



“Penerapan kebijakan penangkapan terukur juga merupakan wujud dari implementasi prinsip ekonomi biru. Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2172 seconds (0.1#10.140)