Kisah Pilu Korban Investasi Bodong, Ada yang Nunggak Uang Kuliah hingga Batal Lamaran
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Rezky menjalankan aksinya dengan membawa pesan agama sehingga korban terperdaya. "Member" klub abal-abal miliknya tergabung dalam grup media sosial WhatsApp bertajuk GSC ASIA 1.
"Nomor yang selama ini untuk berkomunikasi dengan para member tiba-tiba tidak bisa dihubungi, left dari grup tanpa bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah kami setorkan, Instagram beliau dan istri dihapus agar tidak terlacak lagi," sebut Yuki.
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti pembayaran investasi GSC. Ada yang berinvestasi Rp50 juta hingga Rp375 juta. Jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar
GSC sendiri diketahui menawarkan investasi trading forex dengan imbal hasil yang sangat menarik, yaitu 16% per bulan. Padahal, otoritas berulangkali menyosialisasikan bahwa imbal hasil yang besar dan tidak masuk akal adalah ciri-ciri investasi ilegal. Ironisnya, masih banyak yang tertipu dengan permainan GSC yang izinnya bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kisah pilu lainnya datang dari Mn yang tertipu arisan dan investasi bodong di Palembang. W dan Z, penjual salah buah yang terbilang sukses di daerah tersebut, memanfaatkan kepopuleran usahanya untuk meraup pundi-pundi rupiah melalui jalan pintas.
"Nomor yang selama ini untuk berkomunikasi dengan para member tiba-tiba tidak bisa dihubungi, left dari grup tanpa bertanggung jawab mengembalikan uang yang telah kami setorkan, Instagram beliau dan istri dihapus agar tidak terlacak lagi," sebut Yuki.
Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan sejumlah bukti pembayaran investasi GSC. Ada yang berinvestasi Rp50 juta hingga Rp375 juta. Jumlah yang tidak sedikit.
Baca juga: Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar
GSC sendiri diketahui menawarkan investasi trading forex dengan imbal hasil yang sangat menarik, yaitu 16% per bulan. Padahal, otoritas berulangkali menyosialisasikan bahwa imbal hasil yang besar dan tidak masuk akal adalah ciri-ciri investasi ilegal. Ironisnya, masih banyak yang tertipu dengan permainan GSC yang izinnya bahkan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kisah pilu lainnya datang dari Mn yang tertipu arisan dan investasi bodong di Palembang. W dan Z, penjual salah buah yang terbilang sukses di daerah tersebut, memanfaatkan kepopuleran usahanya untuk meraup pundi-pundi rupiah melalui jalan pintas.
Lihat Juga :