Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:58 WIB
loading...
Investasi Bodong Marak, PPATK Blokir 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau dan menelusiri aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong .

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mencatat, setidaknya ada 77 rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK dengan total dana Rp28,24 miliar.

“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dengan jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar,” kata Ivan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (22/2/2022).



PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

“Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” bebernya.



Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi.

Sebagai catatan, dia menyontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.



“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)