Angkasa Pura I Siap Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru

Selasa, 08 Maret 2022 - 18:23 WIB
loading...
Angkasa Pura I Siap...
PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi PPDN sesuai SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) seiring dengan diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

SE ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: SE Kemenhub Terbit, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 21 Tahun 2022 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
40 Bandara Internasional...
40 Bandara Internasional Baru Ditetapkan, Penumpang Pesawat Naik Jadi 1,92 Juta
Erick Thohir Angkat...
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
Lebih Friendly, Ini...
Lebih Friendly, Ini Penampakan Seragam Petugas Bandara yang Baru
Penurunan Harga Avtur...
Penurunan Harga Avtur Dinilai Tak Berpengaruh Besar ke Tarif Tiket Pesawat
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Transportasi Udara dan...
Transportasi Udara dan Kontribusinya terhadap Perluasan Jaringan Bisnis
Mengenal Lima Jenis...
Mengenal Lima Jenis Turbulensi yang Dapat Dialami Pesawat
Rekomendasi
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Infografis
2027, Roket Terbaru...
2027, Roket Terbaru China Siap Angkut Manusia ke Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved