Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Dihapus, Erick Thohir: Bismillah Bawa Kemudahan
Rabu, 09 Maret 2022 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dosis vaksin dua dan tiga, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang berupa PCR dengan kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Biden Umumkan Larangan Impor Minyak Rusia
Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sementara, usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Biden Umumkan Larangan Impor Minyak Rusia
Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(uka)
Lihat Juga :