Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Dihapus, Erick Thohir: Bismillah Bawa Kemudahan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:21 WIB
loading...
Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Dihapus, Erick Thohir: Bismillah Bawa Kemudahan
Erick Thohir berharap penghapusan tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan akan membawa kemudahan bagi masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir berharap kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri memberi banyak kemudaham bagi masyarakat. Kebijakan tersebut resmi diterapkan pada Selasa (8/3/2022) setelah Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.



"Bismillah, semoga kebijakan ini membawa banyak kemudahan bagi seluruh masyarakat di Indonesia," ungkap Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Rabu (9/3/2022).

Pengahapusan syarat tes PCR dan antigen hanya berlaku buat mereka yang sudah lengkap dosis vaksinnya. Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan satu dosis vaksin masih wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Erick pun mengimbau kepada masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga agar segara mengikuti program vaksinasi Covid-19 atau mendatangi fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksin Covid-19.



"Segerakan vaksin bagi yang belum, tetapi juga prokes (protokol kesehatan). Mari bersama bangkitkan ekonomi Indonesia," ujar Erick.

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dosis vaksin dua dan tiga, wajib menunjukkan hasil tes. Hasil tes yang berupa PCR dengan kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Aturan baru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)