Citilink Terapkan Kebijakan SE Kemenhub No.21/2022, Imbau Penumpang Patuhi Aturan Perjalanan Terbaru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maskapai penerbangan Citilink menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
(Baca juga:Citilink Uji Coba Terbang Pesawat Khusus Kargo)
“Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Dewa Kadek Rai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan;
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Baca juga:Layangan Tersangkut Citilink, DPR Ingatkan Semua Bandara)
Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Dewa menambahkan dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. “Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” kata Dewa.
(Baca juga:Citilink Segera Buka Jalur Penerbangan Blora-Jakarta)
Citilink, lanjut Dewa, senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
(Baca juga:Citilink Uji Coba Terbang Pesawat Khusus Kargo)
“Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Dewa Kadek Rai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah:
1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan
hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau
rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan;
3. Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Baca juga:Layangan Tersangkut Citilink, DPR Ingatkan Semua Bandara)
Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.
Dewa menambahkan dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19. “Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” kata Dewa.
(Baca juga:Citilink Segera Buka Jalur Penerbangan Blora-Jakarta)
Citilink, lanjut Dewa, senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya, baik dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk dapat memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.
(dar)