Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM, Menkop Teten Gandeng BPS
Rabu, 09 Maret 2022 - 19:41 WIB
loading...
MenkopUKM Teten Masduki dan Kepala BPS Margo Yuwono. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat basis data tunggal koperasi dan UMKM .
Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan, pemanfaatan serta penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, pengembangan sumber daya di bidang statistik di bidang koperasi dan UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 88 mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya UU.
“Menindaklanjuti amanah UU tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenkopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan, pemanfaatan serta penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, pengembangan sumber daya di bidang statistik di bidang koperasi dan UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 88 mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya UU.
“Menindaklanjuti amanah UU tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenkopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Lihat Juga :