Dapat Sambutan Positif, Saham Nano Catatkan Kelebihan Permintaan
loading...
A
A
A
Waran Seri I adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham biasa atas nama yang bernilai nominal Rp10 setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan sebesar Rp125 yang dapat dilakukan setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan, yang berlaku mulai 9 September 2022 sampai dengan 10 Maret 2025.
Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Akui Hidupnya Lebih Enak saat Menikah dengan Deddy Corbuzier
Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 128,50 miliar.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Akui Hidupnya Lebih Enak saat Menikah dengan Deddy Corbuzier
Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 128,50 miliar.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.
(uka)