Ekspor Terhambat, Pengusaha Minyak Sawit Tolak Aturan DMO 30%
Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:46 WIB
loading...
Ilustrasi pabrik pengolahan sawit. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) menolak kebijakan baru pemerintah yang menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 30% dari sebelumnya hanya 20%.
"Tidak perlu DMO 30%, cukup 20% dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. "Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi karena 64% market kita ada di pasar luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Harga CPO Bergerak Naik Imbas Kebijakan Pembatasan Ekspor Indonesia
“Jadi, jangan sampai terjadi ketidakseimbangan di pasar global juga yang menyebabkan harga supply dan demand itu sedikit berkurang, apalagi akhir-akhir ini kita mengalami kesulitan juga dalam mengekspor maka harga melonjak tinggi," imbuhnya.
"Tidak perlu DMO 30%, cukup 20% dan bahkan saya sarankan supaya lebih lancar lagi, tidak perlu ada DMO," ujar Direktur Eksekutif Gimni Sahat Sinaga dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet. "Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi karena 64% market kita ada di pasar luar negeri,” ungkapnya.
Baca juga: Harga CPO Bergerak Naik Imbas Kebijakan Pembatasan Ekspor Indonesia
“Jadi, jangan sampai terjadi ketidakseimbangan di pasar global juga yang menyebabkan harga supply dan demand itu sedikit berkurang, apalagi akhir-akhir ini kita mengalami kesulitan juga dalam mengekspor maka harga melonjak tinggi," imbuhnya.
Lihat Juga :